27 January 2009

UU Pemilu Bermasalah

UU No.10/2008 tentang Pemilu Legislatif yang dirancang dan disahkan oleh DPR, ternyata amburadul. MK membatalkan salah satu pasal yang dianggap tidak relevan dengan jiwa UUD 1945. Belum lagi isinya, yang kalau dikaji lebih lanjut, sangat memalukan. UU dibuat untuk dilanggar. Lihatlah batasan alokasi kursi DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota. Berapa banyak daerah pemilihan (dapil) yang melanggar batasan alokasi 3-12 kursi perdapil seperti yang diamanatkan UU. Ini baru sebagian kecil dari kesemerawutan isi UU, yang telah menghabiskan dana yang tidak sedikit. Semuanya menunjukkan kualitas UU yang asal jadi. Apa komentar DPR tentang hasil karya mereka ini? Tak satupun yang berkomentar. Tak ada rasa bersalah, ataupun penyesalan. Seolah tak menjadi soal pokok. Yang penting sudah berkarya, soal kualitas, urusan lain. Padahal UU inilah yang akan menjadi payung hukum pemilu legislatif 2009. Pemilu adalah pilar demokrasi. Kalau payung hukumnya bermasalah, apakah pilar itu kemudian tidak akan bermasalah dikemudian hari? Kalaulah dianggap bahwa KPU kemudian dapat memayungi masalah demi masalah yang timbul, bukankah KPU tak lebih dari satu event organizer, yang bertindak sebatas penyelenggara? Semuanya berawal dari pembuatan UU yang hanya mementingkan golongan, bukan kepentingan bangsa ini, yang mulai merasakan bahwa demokrasi mutlak untuk dimiliki. Salam hangat.

2 comments:

  1. DARI DULU DPR'Y EMANG GAG BNER NGURUSIN PEMILU . PANTEZAN JADI KYK GNI . ANGGOTA'Y BOLOS MLULU . HUUUUUUU . KSIAN DAH INDONESIA .

    ReplyDelete
  2. anggota dewan terhormat yang tak pernah hormat kepada bangsanya sendiri.....weeeleeeh.....weeeleeeh.....

    ReplyDelete