31 January 2009

Daerah Pemilihan DPR-RI

Lampiran UU No.10 tahun 2008 memang mencantumkan bahwa daerah pemilihan (dapil) DPR-RI berjumlah 77 dapil. Namun kita tidak menyadari bahwa sebenarnya dapil DPR-RI bukanlah 77 melainkan 91 Dapil. Tambahan 14 dapil tidak lain akibat metode penetapan perolehan kursi yang diamanatkan UU No.10/2008 pasal 205 - 208. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, maka sisa suara yang kurang dari 50% BPP dan sisa kursi yang belum habis terbagi akan dikumpulkan di provinsi. Jumlah sisa suara dan sisa kursi yang dikumpulkan di provinsi dari dapil-dapil diprovinsi tersebut akan membentuk jumlah suara sah , alokasi kursi dan nilai BPP baru.
Hal ini berarti, bahwa metode tersebut berlaku bagi provinsi yang memiliki lebih dari 1 dapil. Provinsi yang memiliki lebih dari 1 dapil berjumlah 14 provinsi. Dengan timbulnya jumlah suara, alokasi kursi dan BPP baru disatu provinsi, maka secara tidak langsung, metode ini akan menghasilkan 14 dapil baru. Itulah sebabnya dapil DPR-RI sebenarnya bukan berjumlah 77 seperti yang kita ketahui, melainkan 91 dapil. Metode ini akan menimbulkan masalah baru bagi partai. Kalaulah pasal 208 mengisyaratkan bahwa kursi yang dibagi ditingkat provinsi tersebut akan diberikan pada dapil yang masih kurang dari kuotanya, namun yang akan menimbulkan masalah adalah manakala dapil yang mendapatkan sisa kursi dari tingkat provinsi, ternyata diterima oleh partai didapil tersebut tetapi menyumbang sisa suara paling kecil. Ini mungkin yang harus diantisipasi oleh setiap partai. Paling tidak sosialisasi setiap partai kepada para calegnya harus sejelas mungkin, untuk menghindari protes dari para caleg. Secara hitungan matematis partai tidak dirugikan. Akan tetapi karena penetapan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak, maka metode ini akan akan menimbulkan masalah tersendiri bagi caleg. Untuk itulah, baik peranan KPU maupun partai sangat dominan untuk mengatasi masalah yang dapat timbul akibat ulah isi UU tentang metode penetapan perolehan kursi. Semoga hal ini tidak akan menambahi kerumitan pemilu 2009 yang akan datang. Dan tidak menjadi beban tambahan bagi Mahkamah Konstitusi akibat membludaknya gugatan-gugatan baik dari partai maupun caleg.

No comments:

Post a Comment