27 January 2009

Putusan MK merupakan tamparan keras bagi DPR

Ibarat petinju, DPR memang petinju tangguh, tapi bermuka tebal, hook MK kerahangnya dan sudah dinyatakan ko, tapi tetap saja seolah mampu menguasai ring. Inilah kenyataan yang harus kita hadapi dalam menilai kinerja anggota dewan yang terhormat. Seharusnya, UU tersebut tidak harus kalah dalam judicial review, bila UU dibuat secara cermat. Ini baru menimpa pasal tentang penetapan calon terpilih. Kalau mau lebih dalam lagi, mari kita lihat masalah alokasi kursi. Alokasi kursi DPR tak menjadi kendala. Semuanya sesuai yang digariskan oleh UU. Malah agar tak dirubah-rubah nantinya, ketentuan alokasi kursinya menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari UU. Kenapa menjadi lampiran, karena menyangkut kepentingan DPR. Tapi manakala menyangkut DPRD, baik provinsi maupun Kabupaten/Kota, atur oleh KPU. Akibatnya, beberapa dapil melanggar ketentuan UU. Kalaulah pasal ini di-judicial review-kan juga, apa yang akan terjadi? Apakah juga akan dibatalkan? Tak satupun manusia yang berminat membuka borok ini. Tak terbayangkan bila pemilu legislatif di dapil kota Mojokerto 2 yang beralokasi kursi 14 atau kota Batu 1 dengan alokasi kursi 14 dibatalkan karena melanggar UU No.10/2008 pasal 29 (2). Ini baru Jawa Timur, masih banyak lagi dapil-dapil yang melanggar ketentuan UU. Pertanyaannya adalah akan dibawa kemana bangsa ini? Kenapa kita selalu diajar untuk berbuat curang? Mencurangi diri sendiri? Harapan tak lain, agar kelak saat anggota dewan hasil pemilu 2009 dilantik, tak lagi akan mengecewakan. Semoga pengalaman ini menjadikan kita lebih arif dan bijak dan tak akan terulang.

No comments:

Post a Comment